PERJANJIAN KERJA BERSAMA
PERIODE 2010 - 2012
PERUSAHAAN KORINDO GROUP PAPUA
DENGAN
FEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
PENGURUS UNIT KERJA KORINDO GROUP
KABUPATEN BOVEN DIGOEL - PAPUA
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa:
1. Untuk mewujudkan serta memelihara hubungan harmonis antara perusahaan Korindo Group dengan anggota Serikat Pekerja sesuai dengan azas-azas Hubungan Industrial Pancasila, maka pihak-pihak yang mengadakan Kesepakatan Kerja Bersama ini telah berunding dengan itikad baik.
2. Disadari bahwa tujuan-tujuan Perusahaan Korindo Group dapat dicapai dengan sebaik-baiknya dalam suasana saling pengertian dan kerja sama antara kedua belah pihak.
3. Baik perusahaan Korindo Group maupun Serikat Pekerja berjanji dengan sungguh-sungguh untuk berusaha mewujudkan produktivitas kerja serta meraih keuntungan yang sebesar-besarnya dengan jalan menciptakan lingkungan dan suasana yang mampu memberikan kesejahteraan kepada anggota Serikat Pekerja.
4. Kesadaran akan perlunya Hubungan Ketenagakerjaan yang harmonis berdasarkan azas-azas Hubungan Industrial Pancasila (HIP) mengandung sikap saling menghormati, perasaan tanggung jawab yang mendalam, perhatian terhadap anggota Serikat Pekerja dalam pencapaian tujuan bersama.
5. Dengan demikian perusahan Korindo Group dan anggota-anggota Serikat Pekerja dapat mengarahkan usaha-usaha mereka untuk perbaikan taraf hidup dan kenaikan pendapatan para anggota Serikat Pekerja dan pekerja perusahaan Korindo Group pada khususnya serta perekonomian bangsa Indonesia seluruhnya yang sejalan dengan rencana Pemerintah Republik Indonesia.
6. Dengan berdasarkan pokok-pokok pikiran tersebut di atas dan setelah mengadakan musyawarah untuk mufakat berdasarkan asas saling menghormati, saling mempercayai dan dengan itikad baik maka sampailah kedua belah pihak pada kesepakatan untuk merumuskan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagaimana yang tersebut dalam pasal-pasal di bawah ini.
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
PIHAK-PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN KERJA BERSAMA
1. Perjanjian Kerja Bersama ini, dibuat antara perusahaan Korindo Group yang terdiri dari PT. Bade Makmur Orissa, PT. Tunas Sawa Erma, PT. Pelayaran Korindo, PT. Korindo Abadi, PT. Inochin abadi, PT. Dongin Prabhawa, yang berlokasi di Kabupaten Boven Digoel-Papua, selanjutnya disebut perusahaan dan Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Unit Kerja (FSPSI-UK) Korindo Group Papua untuk mewakili anggotanya yang bekerja pada Korindo Group Papua yang selanjutnya disebut pekerja.
2. Apabila perusahaan dan Serikat Pekerja mengubah namanya atau bergabung dengan perusahaan atau Organisasi lain, maka Perjanjian Kerja Bersama ini, baik perusahaan maupun Serikat Pekerja dapat mengubah sesuai dengan nama lain ataupun gabungan yang baru tersebut.
PASAL 2
ISTILAH-ISTILAH
1. Perusahaan: Korindo Group yang terdiri dari PT. Bade Makmur Orissa, PT. Tunas Sawa Erma, PT. Pelayaran Korindo, PT. Korindo Abadi, PT. Inochin abadi, PT. Dongin Prabhawa di Kabupaten Boven Digoel-Papua
2. Pengusaha adalah Orang, perorangan, persekutuan, Badan Hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri atau perusahaan bukan miliknya.
3. Serikat Pekerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Unit Kerja Korindo Group yang ada pada perusahaan PT. Bade Makmur Orissa, PT. Tunas Sawa Erma, PT. Pelayaran Korindo, PT. Korindo Abadi, PT. Inochin abadi, PT. Dongin Prabhawa di Kabupaten Boven Digoel Papua.
4. Pekerja/Buruh Seluruh Pekerja termasuk Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja pada Perusahaan Korindo Group di Kabupaten Boven Digoel Papua.
5. Keluarga Pekerja adalah istri dan anak dari pekerja yang syah dan terdaftar pada perusahaan
6. Anak Pekerja adalah anak pekerja yang sah dan belum berusia 25 tahun, belum menikah, dan belum bekerja.
7. Ahli Waris adalah keluarga pekerja atau orang yang ditunjuk oleh pekerja untuk menerima setiap pembayaran dari perusahaan dalam hal pekerja tersebut meninggal dunia dan apabila tidak ada petunjuk atau ahli waris pekerja, akan diatur menurut hukum yang berlaku.
8. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah: Perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja dengan perusahaan Korindo Group Papua yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
PASAL 3
MAKSUD DAN TUJUAN
1. Mempertegas dan memperjelas hak-hak dan kewajiban dari perusahaan dan Serikat Pekerja yang berpedoman pada Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
2. Menetapkan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat kerja.
3. Mempertahankan serta meningkatkan hubungan kerja sama yang baik dan harmonis.
4. Mengatur dan mengadakan penyelesaian yang adil dalam hal terjadinya perbedaan pendapat.
5. Sebagai acuan dasar bagi penerapan peraturan yang melibatkan perusahaan dan karyawan/buruh/pekerja.s
PASAL 4
RUANG LINGKUP PERJANJIAN KERJA BERSAMA
1. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini mengacu pada Undang-Undang No. 13 tahun 2003, Undang-undang No.02 Tahun 2004, Peraturan Pelaksananya, Peraturan Daerah, serta mengikat kedua pihak yang membuatnya dan berlaku bagi pekerja yang menjadi anggota Serikat Pekerja.
2. Telah dipahami dan disepakati oleh perusahaan dan Serikat Pekerja bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini terbatas pada hal-hal yang tertera dalam perjanjian ini, dan bahwa perusahaan dan Serikat Pekerja tetap mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
3. Perjanjian Kerja Bersama ini menggantikan semua kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya antara perusahaan dengan Serikat Pekerja. Setiap pertanggungjawaban yang dimintakan oleh salah satu pihak harus berdasarkan kesepakatan ini atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesepakatan ini hanya dapat diubah/ditambah dengan persetujuan bersama oleh kedua belah pihak secara tertulis yang ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang dalam hal ini perubahan/penambahan yang dibuat akan merupakan bagian dari Perjanjian Kerja Bersama ini.
BAB II
U M U M
PASAL 5
PENGAKUAN HAK PERUSAHAAN DAN SERIKAT PEKERJA
1. Perusahaan mengakui hak Serikat Pekerja untuk mengatur, mengelola urusan-urusannya, dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, dan selama tindakan-tindakan itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Pemerintah Republik Indonesia yang berlaku.
2. Serikat Pekerja wajib mengakui bahwa perusahaan mempunyai hakikat mengelola dan menjalankan usaha-usahanya sesuai dengan kebijakan perusahaan,dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, dan selama tindakan-tindakan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Pemerintah Republik Indonesia.
3. Perusahaan wajib mengakui Serikat Pekerja sebagai wakil yang sah dalam merundingkan ketentuan-ketentuan Perjanjian Kerja Bersama ini.
PASAL 6
HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN DAN SERIKAT PEKERJA
1. Kedua belah pihak telah mengakui bahwa untuk memimpin dan mengurus jalannya Perusahaan beserta Pekerja-Pekerjanya adalah hak dan kewajiban Perusahaan sesuai perundang-undangan Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang berlaku.
2. Kedua belah pihak telah bersepakat bahwa hak dan kewajiban dari Serikat Pekerja adalah mewakili anggota-anggotanya secara perorangan maupun kolektif, mengenai syarat-syarat kerja, permasalahan kesejahteraan serta masalah-masalah ketenagakerjaan lainnya. Serikat Pekerja dan Pengusaha di dalam melaksanakan tugas-tugasnya bertanggung jawab untuk mentaati ketentuan-ketentuan yang telah di tetapkan bersama di dalam Perjanjian Kerja Bersama ini serta mentaati hukum dan perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku.
3. Kedua belah pihak telah mengakui bahwa kewajiban bersama dari Perusahaan dan Serikat Pekerja untuk memberitahukan isi Perjanjian Kerja Bersama ini serta pelaksanaannya kepada para Pekerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 pasal 126 ayat 2
4. Dalam rangka memelihara jalinan Kerja Sama dan hubungan kerja yang harmonis, maka kedua belah pihak mempunyai hak dan kewajiban untuk saling mengingatkan diri dan bila perlu memberi teguran secara tertulis atas tindakan dari satu pihak yang dianggap bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini atau tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku ataupun bila terdapat perbedaan paham pada umumnya.
5. Perusahaan mencetak dan membagikan Naskah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kepada setiap Pekerja dan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang telah diterjemahkan kedalam bahasa Korea atas biaya Perusahaan.
PASAL 7
BANTUAN KEPADA SERIKAT PEKERJA
1. Perusahaan menyediakan ruang kantor yang layak berikut perlengkapannya untuk digunakan Serikat Pekerja baik di Asiki maupun Perwakilan Camp antara lain: meja tulis, meja sidang, kursi, telepon, lemari arsip, filling cabinet, Komputer dan alat-alat tulis kantor lainya.
2. Perusahaan menyediakan papan pengumuman untuk digunakan oleh Serikat Pekerja pada tempat yang dianggap perlu. Penambahan papan pengumuman dapat dilakukan setelah ada persetujuan bersama, kecuali petugas keamanan/Pemerintah berpendapat lain untuk stabilitas keamanan. Setiap pengumuman yang disampaikan harus diberitahukan dan mendapat ijin terlebih dahulu dari Perusahaan.
3. Untuk menggunakan gedung pertemuan Perusahaan sebagai tempat pertemuan Serikat Pekerja mengajukan permohonan tertulis kepada Perusahaan selambat-lambatnya 4 (Empat) hari sebelum tanggal pemakaian. Permohonan mencantumkan maksud dan tujuan pertemuan, serta nama-nama Pengurus yang bertanggung jawab. Dalam keadaan darurat Serikat Pekerja dapat mengadakan permohonan secara lisan asalkan mendapatkan persetujuan Perusahaan dengan tetap mengajukan surat permohonan.
4. Untuk memperlancar kegiatan Serikat Pekerja, maka Perusahaan dapat mempertimbangkan untuk memberikan bantuan dana kepada Serikat Pekerja sesuai kebutuhan.
5. Setiap bulan Perusahaan akan memotong gaji Pekerja yang menjadi anggota Serikat Pekerja atas dasar pemberian kuasa secara tertulis dari Serikat Pekerja.
6. Pekerja dipilih sebagai Pengurus Serikat Pekerja atau yang ditunjuk oleh Serikat Pekerja untuk mewakili Serikat Pekerja, tidak menerima tekanan dan perlakuan yang dibeda-bedakan sifatnya dari pihak Perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung yang disebabkan oleh fungsi Serikat Pekerja itu sendiri.
7. Perusahaan akan memberi dispensasi fungsionaris Serikat Pekerja untuk meninggalkan pekerjaanya dengan mendapat upah penuh sesuai dengan kebutuhan dinas fungsionaris untuk keperluan:
a) Dispensasi untuk menghadiri Konferensi/musyawarah berkala
b) Dispensasi untuk menghadiri seminar/upgrading Serikat Pekerja di dalam dan di luar negeri
c) Dispensasi untuk memenuhi panggilan instansi Pemerintah
d) Dispensasi untuk keperluan lain yang ada hubungan dengan Serikat Pekerja
e) Dispensasi untuk melaksanakan kunjungan kerja/sosialisasi ke Camp-camp areal Perusahaan Korindo Group
8. Sebelum fungsionaris/anggota Serikat Pekerja meninggalkan Pekerjaan untuk keperluan tersebut di atas, maka Serikat Pekerja akan memberitahukan kepada Perusahaan sebelum keberangkatannya dengan melampirkan bukti-bukti sesuai keperluan tersebut.
9. Perusahaan membantu menyediakan sarana transportasi kepada PUK F.SPSI Korindo Group Papua dalam urusan yang berkaitan dengan kegiatan SPSI.
BAB III
PENGERTIAN PERUSAHAAN DAN PEKERJA
PASAL 8
PENGERTIAN PERUSAHAAN DAN PEKERJA
1. Perusahaan ialah pihak pemberi Pekerjaan dan sekaligus merupakan pihak pemberi upah/gaji.
2. Pekerja ialah semua orang yang terikat dalam hubungan kerja dan oleh karenanya menerima upah dari Perusahaan. Menurut status Pekerja dikatagorikan sebagai berikut:
a) Pekerja tetap ialah Pekerja yang telah lulus dalam masa percobaan 3 (tiga) bulan sesuai dengan perjanjian kerja serta terikat pada hubungan kerjanya diatur menurut Peraturan dan PerUndang-undangan Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003.
b) Pekerja tidak Tetap ialah Pekerja yang bekerja pada Perusahaan dengan tidak berkesinambungan baik yang disebabkan karena waktu maupun sifat Pekerjaannya. Pekerja tidak tetap terdiri dari:
Ø Pekerja kontrak ialah Pekerja yang terikat pada hubungan kerja dengan Perusahaan atas dasar kontrak kerja tersendiri dengan jangka waktu tertentu.
Ø Pekerja Harian Lepas ialah Pekerja yang bekerja pada Pengusaha untuk melakukan suatu Pekerjaan tertentu dan yang dapat berubah-ubah dalam hal waktu maupun volume Pekerjaan dengan menerima upah yang didasarkan atas kehadiran Pekerja secara harian (No. Kep. 100/Men/VI/2004)
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN DAN PEKERJA
PASAL 9
HAK DAN KEWAJIBAN
1. Perusahaan mempunyai hak prerogratif dalam membuat ketentuan yang dipandang perlu bagi kelancaran jalannya Perusahaan demi kepentingan kedua belah pihak yaitu:
a. Berhak menerima, memindahkan/mutasi Pekerja dan meminta Pekerja untuk lembur yang disesuaikan dengan kepentingan Perusahaan
b. Berhak memberikan kesempatan kepada Pekerja yang telah diseleksi berdasarkan prestasi, kecakapan, keterampilan dan kesehatan untuk menangani bidang dan tanggung jawab yang lebih besar
c. Berhak memberikan balas jasa atas kejujuran, integritas, loyalitas dan dedikasinya kepada Pekerja demi kemajuan Perusahaan
d. Berhak memberikan kesempatan kepada setiap Pekerja untuk membuktikan/menunjukkan kemampuannya guna dipertimbangkan untuk promosi jabatan
e. Berhak memberikan perintah yang layak kepada Pekerja selama waktu kerja
f. Berhak mendapat perlakuan yang hormat, sopan dan wajar dari Pekerja
g. Berhak melakukan penilaian atas hasil kerja Pekerja
h. Berhak memberikan teguran, peringatan dan sanksi atas pelanggaran Pekerja
i. Berhak melakukan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku
2. Hak Pekerja dalam Perjanjian Kerja Bersama ini terdiri dari:
a. Berhak menerima upah/gaji setiap bulan sebagai imbalan atas pekerjaannya
b. Berhak mendapatkan perlakuan yang baik, wajar dan manusiawi dari perusahaan dalam melakukan tugasnya sesuai dengan Hubungan Industrial Pancasila (HIP)
c. Berhak memberikan saran, usul atau pendapat dengan mengajukan alasan-alasan yang rasional baik secara lisan maupun tertulis apabila terjadi kesalahpahaman dengan pimpinan.
d. Berhak atas cuti tahunan.
e. Berhak mendapatkan ganti rugi atas gangguan/cacat badan yang diakibatkan dalam melakukan tugas Perusahaan sesuai peraturan yang berlaku.
f. Berhak untuk tetap bekerja pada perusahaan setelah mengalami kecelakaan kerja
g. Pekerja dan keluarganya (K-3) berhak memperoleh bantuan pengobatan sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama ini.
h. Ahli waris Pekerja berhak menerima ganti rugi atas meninggalnya Pekerja pada saat melaksanakan tugas Perusahaan.
i. Pekerja berhak mengundurkan diri dan mendapatkan hak-haknya sesuai peraturan yang berlaku.
j. Berhak mendapatkan fasilitas yang layak.
k. Berhak mendapatkan jaminan perlindungan hukum
l. Berhak mendapatkan penjelasan dan kejelasan, waktu dan cara kerja dari Perusahaan.
m. Pekerja berhak menjadi anggota dan Pengurus Serikat Pekerja.
3. Kewajiban-kewajiban Perusahaan kepada Pekerja adalah sebagai berikut:
a. Perusahaan wajib memberikan upah kepada Pekerja yang sudah melakukan Pekerjaan yang telah dijanjikan, tetapi Perusahaan tidak membayar upah kepada Pekerja apabila Pekerja tidak melakukan pekerjaannya.
b. Perusahaan memberikan kesempatan kepada setiap Pekerja untuk memeluk/menunaikan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
c. Berkewajiban menghilangkan semua perlakuan diskriminatif berdasarkan suku, golongan, agama dalam hal penerimaan dan ketentuan pekerjaan atau jabatan.
d. Perusahaan wajib menerima saran/usulan dari pekerja yang berdampak positif bagi produktivitas pekerjaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
e. Perusahaan wajib mentaati dan melaksanakan segala peraturan Pemerintah dibidang Ketenagakerjaan.
f. Perusahaan berkewajiban memberikan kesejahteraan bagi Pekerja dan keluarganya.
g. Perusahaan wajib melaksanakan UU no. 1 tahun 1970 tentang keselamatan dan kesehatan Pekerja secara bertahap.
h. Perusahaan wajib mengikutsertakan pekerja dalam jaminan kesehatan kerja
i. Perusahaan wajib menyusun sturktur skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi (UU RI No. 13 Thn 2003 Pasal 92)
4. Kewajiban Pekerja dalam menjalankan Pekerjaannya yaitu:
a. Wajib bertanggung jawab terhadap Pekerjaan yang diberikan oleh perusahaan
b. Senantiasa berusaha untuk menghindari diri dari hal-hal yang dapat menghambat kemajuan atau dapat merugikan Perusahaan.
c. Bertanggung jawab dalam pemeliharaan/penggunaan peralatan perlengkapan dan semua fasilitas kerja yang disediakan oleh Perusahaan yang dipergunakan oleh Pekerja.
d. Setiap pekerja wajib memakai fasilitas atau alat pelindung diri yang disediakan oleh Perusahaan.
e. Memberi usul saran, yang bersifat membangun untuk mewujudkan kesempurnaan dan efisiensi cara kerja.
f. Menggunakan wewenang dan jabatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
g. Membina dan memelihara suasana kerja yang harmonis antara sesama Pekerja bersama pimpinannya.
h. Memegang teguh rahasia Perusahaan yang diketahuinya.
i. Pekerja berkewajiban melaksanakan/membayar ganti rugi pada Perusahaan sebagai akibat kelalaian/kecerobohan diri sendiri yang mengakibatkan kerugian kepada Perusahaan/sesama Pekerja maupun orang lain sehingga memerlukan perawatan/pengobatan medis.
j. Kewajiban ganti rugi yang dimaksud point (i) di atas dilaksanakan setelah diteliti team dari Unit Kerja bersama Perusahaan, yang hasilnya diserahkan kepada instansi yang berwenang.
k. Pekerja wajib mentaati dan melaksanakan peraturan tata tertib kerja yang dikeluarkan oleh Perusahaan
l. Pekerja wajib mentaati perintah Perusahaan dalam hal ini antara lain, perintah mutasi kerja dan kerja lembur sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.
BAB V
HUBUNGAN KERJA
PASAL 10
PERSYARATAN PENERIMAAN DAN PENGANGKATAN PEKERJA
1. Penerimaan atau pengangkatan Pekerja merupakan hak dan wewenang pimpinan Perusahaan dengan mengingat kebutuhan dan kepentingan Perusahaan.
2. Pelamar diharuskan mengajukan permohonan/lamaran kepada Perusahaan dan datang sendiri serta diwajibkan melengkapi persyaratan-persyaratan yang diperlukan seperti:
a. Setiap calon Pekerja harus membuat surat lamaran secara tertulis dengan tulisan tangan.
b. Melampirkan photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
c. Surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
d. Daftar riwayat hidup
e. Daftar riwayat hidup pekerjaan/pengalaman kerja
f. Ijasah/STTB atau salinannya dan surat-surat keterangan lainnya yang dianggap perlu.
g. Pas photo 3x4 cm sebanyak 3 lembar.
h. Surat keterangan telah terdaftar pada Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat (Kartu Kuning).
i. Surat keterangan dari dokter Perusahaan/Rumah Sakit Umum Pemerintah yang menyatakan calon Pekerja dalam keadaan sehat (Pemeriksaan Laboratorium).
j. Kartu Keluarga bagi yang telah berkeluarga.
k. Surat pernyataan dari orang tua/wali/suami/ bagi Pekerja wanita untuk mengijinkan bekerja pada malam hari.
l. Melampirkan photo copy NPWP bagi yang telah memiliki.
3. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan.
4. Lulus dalam pemeriksaan kesehatan badan/fisik, yang dilaksanakan oleh dokter/mantri Perusahaan atau dokter yang ditunjuk oleh Perusahaan.
5. Lulus dalam ujian teori (tertulis) maupun praktek dan wawancara/interview yang diadakan oleh Perusahaan.
6. Bersedia menandatangani Surat Kesepakatan/Perjanjian Kerja.
7. Khusus bagi calon Pekerja wanita:
a. Sewaktu melamar tidak berbadan dua (hamil)
b. Pada tahun pertama bekerja di Perusahaan agar menunda kehamilan untuk menunjang produktifitas dan mensukseskan program keluarga berencana.
8. Pada hari pertama bekerja, Pekerja yang bersangkutan harus mendapatkan penjelasan-penjelasan/petunjuk seperlunya mengenai kesehatan dan keselamatan kerja yang diberikan oleh P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) maupun oleh petugas Perusahaan.
9. Tempat dimana Pekerja diterima dianggap sebagai tempat penerimaan, akan dicantumkan dalam perjanjian kerja/surat pengangkatan.
10. Pelamar yang diterima/memenuhi syarat akan dipanggil secara tertulis.
11. Pekerja harus bersedia ditempatkan dimanapun lokasi kerja Perusahaan.
12. Setiap penerimaan calon pekerja baru pihak Perusahaan harus melibatkan Serikat Pekerja sebagai Fungsi Kontrol untuk menghindari terjadinya Nepotisme.
PASAL 11
MASA PERCOBAAN
1. Calon Pekerja yang telah diterima harus menjalani masa percobaan selama 3 (tiga) bulan sesuai dengan Perjanjian Kerja
2. Selama dalam masa percobaan baik Pekerja maupun Perusahaan dapat mengadakan Pemutusan Hubungan Kerja, tanpa syarat dan tanpa mengemukakan alasan terjadinya pemutusan hubungan kerja, disamping itu Perusahaan tidak berkewajiban membayar uang pesangon dan pihak Pekerja tidak berhak menuntut ganti rugi kecuali upah gaji untuk Pekerja yang telah melaksanakan Pekerjaan bagi Perusahaan.
3. Apabila telah lulus masa percobaan, pekerja akan berstatus Pekerja Tetap Perusahaan.
4. Selama dalam masa percobaan tidak dapat meninggalkan Pekerjaan sesuai tugas kewajibannya kecuali dalam hal-hal mendesak atas pertimbangan pimpinan.
5. Masa percobaan tidak berlaku bagi Pekerja dengan status Pekerja tidak tetap sesuai pasal 8 ayat 2 huruf b.
6. Selama masa percobaan, Perusahaan mengikutsertakan Pekerja dalam program Jamsostek.
PASAL 12
TENAGA HARIAN LEPAS DAN KONTRAK
Apabila Perusahaan mempekerjakan tenaga harian lepas dan kontrak, Perusahaan tetap mengacu pada Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan No. 100/Men/IV/2004.
PASAL 13
PEMINDAHAN ATAU MUTASI KERJA
1. Pemindahan atau mutasi Pekerja dari suatu jenis Pekerjaan ke Pekerjaan lainnya atau dari satu bagian ke bagian lainnya dengan atau tanpa perubahan formasi/posisi/gaji adalah hak penuh Perusahaan dan Pekerja wajib untuk melaksanakan/mentaatinya.
2. Pekerja dipindah/dimutasikan bertujuan untuk kepentingan dan kelancaran Perusahaan dan Perusahan berhak mengatur pembagian, penunjukan serta pemindahan Pekerja bila dianggap perlu dengan memperhatikan:
a. Bertambah atau berkurangnya volume Pekerjaan di tempat Pekerja tersebut bekerja (efisiensi tenaga kerja).
b. Pekerja yang hasil kerjanya dibawah standar atau tidak mampu dalam tugasnya dengan baik sesuai dengan penilaian pimpinan.
c. Karena sikap dan ulah Pekerja yang teledor mengakibatkan kerugian/kehilangan barang milik Perusahaan.
d. Pelaksanaan pemindahan/mutasi akan disesuaikan dengan keadaan fisik, kemampuan, dan pendidikan serta kepentingan Perusahan.
e. Terhadap Pekerja yang dimutasikan maka kedudukan dan pengaturan hak dan kewajibannya sesuai dengan tempat kerja yang baru.
f. Pekerja yang mengalami cacat fisik pada saat bekerja akan dimutasikan kebagian yang sesuai dengan kemampuan fisiknya
3. Pemindahan tidak dibenarkan dengan alasan perbedaan suku, agama dan ras.
4. Jika Pekerja dipindahkan ke bagian lain karena promosi atau kenaikan jabatan demi kepentingan Perusahaan, Perusahaan memberikan kenaikan upah pada saat pengangkatan Pekerja tersebut dan di terbitkan SK Pengangkatan/Jabatan.
5. Perusahaan dapat melakukan demosi atau penurunan jabatan yaitu pemindahan dalam satu bagian atau ke bagian yang lain dengan jabatan/tingkat yang lebih rendah dengan alasan:
a. Pekerja dalam melaksanakan Pekerjaannya selalu menunjukan hasil karya atau prestasi di bawah standar atau tidak mampu melaksanakan tugas kewajibannya.
b. Kondisi Perusahaan yang mendesak untuk merubah/memperkecil struktur organisasi dalam formasi sehingga kelangsungan Perusahaan dapat di pertahankan.
c. Karena sifat/perbuatan Pekerja yang memperlihatkan kekurangan di bidang mental dan moral yang mengakibatkan terlambat/terhambat pekerjaannya.
d. Bagi Pekerja yang mempunyai tunjangan jabatan apabila jabatan dilepaskan oleh karena sesuatu hal, maka tunjangan jabatannya hilang, sedangkan upah pokoknya tetap.
e. Pekerja melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib/disiplin kerja.
6. Bagi pekerja wanita setelah menjalankan operasi kandungan atau pekerja wanita yang usia kandungannya di bawah 3 bulan, maka perusahaan wajib memutasikan sementara ke bagian yang lebih ringan, dan setelah melahirkan akan dimutasikan kembali ke bagian semula berdasarkan Surat Keterangan dokter/Bidan.
7. Bagi Pekerja yang dimutasikan/dipindahkan akan diberikan bukti tertulis dalam bentuk surat keputusan (SK) Mutasi.
PASAL 14
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
1. Pemutusan hubungan kerja terhadap Pekerja dapat terjadi apabila:
a. Permintaan sendiri
b. Kesehatan pekerja tidak mengijinkan lagi untuk bekerja, sebagaimana dinyatakan oleh dokter Perusahaan dan Rumah Sakit Umum selama jangka waktu tertentu.
c. Telah berusia lanjut yaitu 55 tahun.
d. Meninggal dunia.
e. Karena pengurangan jumlah tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan perusahaan
f. Akibat tindakan indisipliner Pekerja.
g. Telah mendapatkan peringatan terakhir serta telah berulang kali melanggar peraturan/Perjanjian Kerja Bersama.
h. 5 (lima) hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan kepada pimpinan/atasan, dan setelah dipanggil sebanyak 2 (dua) kali, namun tetap tidak masuk kerja (tidak hadir).
2. Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja kepada Pekerja/buruh dengan alasan Pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut:
a. Penipuan, pencurian dan penggelapan barang/uang milik Pengusaha atau milik teman sekerja atau milik teman Pengusaha
b. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan pengusaha atau kepentingan Negara
c. Mabuk, minum-minuman keras yang memabukan, madat, memakai obat bius atau menyalahgunakan obat-obatan terlarang atau obat-obatan perangsang lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan di tempat kerja dan di tempat-tempat yang ditetapkan Perusahaan
d. Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian di tempat kerja; atau
e. Menyerang, mengintimidasi atau menipu pengusaha atau teman sekerja dan memperdagangkan barang terlarang baik di lingkungan Perusahaan maupun di luar lingkungan Perusahaan
f. Menganiaya, mengancam secara fisik atau mental, menghina secara kasar pengusaha atau keluarga pengusaha atau teman sekerja
g. Membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perUndangan yang berlaku
h. Dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik pengusaha
i. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan diri atau teman sekerjanya dalam keadaan bahaya atau celaka
j. Membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan atau mencemarkan nama baik pengusaha dan atau keluarga pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara; dan
k. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan UU Republik Indonesia yang berlaku.
3. Kesalahan berat sebagaimana dimaksud pada ayat ke 2 (dua) harus didukung dengan bukti sebagai berikut:
a. Pekerja/buruh tertangkap tangan
b. Ada pengakuan dari Pekerja/buruh yang bersangkutan
c. Bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak berwenag diperusahaan yang bersangkutan yang didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi
4. Pekerja/buruh yang diputuskan hubungan kerja berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 (dua) di atas, hanya dapat memperoleh uang pengganti hak dan uang pisah yang pengaturannya sesuai dengan ketetapan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
5. Bagi Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak dan uang pisah yang pengaturannya sesuai dengan ketetapan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
6. Jika dalam suatu perundingan mengenai pemberhentian seorang Pekerja dan kasusnya menjadi perselisihan ketenagakerjaan, maka sambil menunggu keputusan lembaga atau instansi terkait (Pengadilan Hubungan Industrial), Pekerja dapat diskorsing dan perusahaan wajib membayar upah beserta hak-haknya yang bisa diterima Pekerja sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku (UU RI No. 13 thn 2003 pasal 155 jo. UU No. 02 thn 2004)
PASAL 15
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DILARANG
1.a Selama Pekerja (bukan dalam masa percobaan) berhalangan menjalankan Pekerjaan karena sakit menurut keterangan dokter, selama waktu tidak melampaui 12 bulan berturut-turut
1.b Selama Pekerja berhalangan menjalankan Pekerjaannya karena memenuhi kewajibannya terhadap Negara yang ditetapkan oleh Undang- Undang atau Pemerintah atau agamanya yang disetujui oleh Perusahaan.
1.c Pemutusan hubungan kerja lain yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 16
PEKERJA MENCAPAI USIA PENSIUN
1. Batas usia pensiun/purna bakti yang ditetapkan adalah usia 55 tahun.
2. Perusahaan dapat menawarkan pensiun dini jika masa kerjanya telah mencapai minimal 20 tahun.
3. Kepada Pekerja yang mencapai usia pensiun, maka secara otomatis hubungan kerja menjadi terputus.
4. Terhadap Pekerja yang mencapai usia pensiun kepadanya akan diberikan sertifikat penghargaan dan surat pengalaman kerja.
5. Bagi pekerja yang mencapai usia pensiun, diberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti rugi serta hak lainnya sesuai UU No. 13 thn 2003 pasal 156
6. Pekerja yang dinyatakan tidak mampu melaksanakan pekerjaan sebelum mencapai usia pensiun berdasarkan Surat Keterangan Dokter, dapat diberikan haknya 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 UU RI No. 13 thn 2003
PASAL 17
MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PHI)
DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
1. Setiap masalah PHI/PHK perseorangan yang timbul harus diselesaikan secara musyawarah dengan berjenjang sesuai hirarki yang berlaku di Perusahaan mulai dari tingkat bagian sampai dengan Pimpinan Perusahaan. Pada tingkat ini, perundingan dapat dinyatakan gagal apabila telah 2 (dua) kali dirundingkan tetapi tidak mencapai kesepakatan.
2. Apabila dalam penyelesaian masalah tersebut kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan, maka dapat dilimpahkan kepada PUK-F.SPSI atau Pekerja Sendiri untuk diselesaikan dengan Direksi Perusahaan secara bipartit. Pada tingkat ini apabila tercapai kesepakatan maka kedua belah pihak menandatangani Perjanjian Bersama (PB), dan apabila tidak tercapai kesepakatan masing-masing pihak dapat mengajukan masalah tersebut ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Boven Digoel untuk penyelesaiannya.
3. Pada tingkat penyelesaian melalui perantara Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Boven Digoel, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya berdasarkan Undang- Undang No. 13 Tahun 2003 dan atau UU No. 02 Tahun 2004.
PASAL 18
UANG PESANGON, PENGHARGAAN MASA KERJA,
HAK LAIN DAN UANG PISAH
Dalam hal pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak serta uang pisah, yang perhitungannya diatur dalam UU No. 13 156 ayat 2 sebagai berikut:
a. Uang Pesangon:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun 1 bulan upah.
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun 2 bulan upah.
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun 5 bulan upah.
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 6 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun 7 bulan upah
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun atau lebih 9 bulan upah
b. Disamping pesangon tersebut di atas akan dibayarkan uang penghargaan masa kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 2 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun 3 bulan upah
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun 4 bulan upah
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun 5 bulan upah
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun 6 bulan upah
- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun 7 bulan upah
- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun 8 bulan upah
- Masa kerja 24 tahun atau lebih 10 bulan upah
c. Pemberian uang penggantian hak terhadap karyawan yang dikenai pemutusan hubungan kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
- Uang penggantian hak untuk istirahat tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15% dari uang pesangon dan atau penghargaan masa kerja apabila masa kejanya telah memenuhi syarat untuk mendapatkan uang penghargaan masa kerja.
- Biaya/ongkos pulang Pekerja dan keluarganya ketempat dimana Pekerja diterima bekerja, sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Pekerja.
d. Perhitungan uang pisah bagi Pekerja yang mengundurkan diri adalah:
Mendapat uang pesangon 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal 156 UU No.13 Th.2003, uang penghargaan masa kerja sesuai masa kerjanya dan uang penggantian hak sesuai poin c di atas.
d.1 Perhitungan uang pisah bagi pekerja yang dinyatakan mengundurkan diri adalah:
- Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun 1 (satu) bulan upah.
- Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 2 (dua) bulan upah;
- Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
- Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 4 (empat) bulan upah;
- Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 11 (sebelas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
- Masa kerja 11 (sebelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 13 (tiga belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
- Masa kerja 13 (tiga belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
- Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 17 (tujuh belas) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
- Masa kerja 17 (tujuh belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 19 (sembilan belas) tahun, 9 (sembilan) bulan upah
- Masa kerja 19 (sembilan belas) tahun atau lebih , 10 (sepuluh ) bulan upah.
d.2 Perhitungan uang pisah bagi Pekerja yang diputus hubungan kerja atas dasar melakukan pelanggaran berat adalah:
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun Rp. 1.500.000
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 10 tahun Rp. 3.000.000
- Masa kerja 10 tahun atau lebih Rp. 5.000.000
PASAL 19
PENGOSONGAN RUANGAN/RUMAH PERUSAHAAN
DAN PENGEMBALIAN INVENTARIS DAN ALAT KERJA
1. Pekerja yang menempati ruangan atau rumah milik Perusahaan, harus mengembalikan/mengosongkan ruangan/rumah tersebut disaat Pekerja diberhentikan atau mengundurkan diri dari Perusahaan, selambat-lambatnya 10 (Sepuluh) hari setelah menyiapkan uang gantungan gaji, pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pisah dan penggantian hak dari Perusahaan.
2. Pengosongan atau penyerahan ruangan/rumah dan pengembalian inventaris dibuat dalam berita acara tertulis dan ditandatangani oleh bagian/departemen yang menanganinya dan bukti surat ini diserahkan sebelum pekerja mengambil hak-haknya
3. Alat-alat kerja milik Perusahaan yang tergolong inventaris Perusahaan, harus dikembalikan kepada Perusahaan disaat Pekerja tersebut diberhentikan atau mengundurkan diri dari Perusahaan.
4. Jika dalam ayat (1) tidak dipatuhi oleh Pekerja, maka Perusahaan akan mengambil alih barang inventaris tersebut bekerja sama dengan pihak Serikat Pekerja dan pihak keamanan (Satpam Perusahaan dan pihak Kepolisian)
PASAL 20
HUTANG PEKERJA DIWAKTU PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pekerja yang diberhentikan dari Perusahaan harus melunasi hutangnya pada Perusahaan. Perusahaan berhak memotong sekaligus hutang tersebut dari uang gantungan gaji, pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak serta uang pisah yang diterima Pekerja pada waktu pemutusan hubungan kerja.
BAB VI
KETENTUAN WAKTU DAN JAM KERJA
PASAL 21
WAKTU KERJA
1. Dalam batas- batas yang ditentukan oleh Peraturan PerUndang-Undangan yang berlaku, Perusahaan dapat menjadwalkan hari kerja dan jam kerja bagi pekerja agar dapat memenuhi keperluan Perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Waktu kerja Perusahaan dimulai dari hari senin s/d Sabtu dengan jumlah hari kerjanya setiap bulannya 25 (dua puluh lima) hari kerja dan perhitungan jam kerjanya ditetapkan 7 (tujuh) jam sehari atau 40 (empat puluh) jam seminggu dan untuk Pekerja yang harus bekerja malam hari ditetapkan 6 (enam) jam sehari atau 35 (tiga puluh lima) jam seminggu (jam wajib kerja).
b. Waktu kerja yang melebihi ayat 1.a adalah kerja lembur
c. Untuk Waktu kerja yang berlaku akan ditentukan menurut jadwal tersendiri yang disesuaikan setelah mendapat ijin penyimpangan waktu kerja dari Dinas Tenaga Kerja dan tidak menyimpang dari Peraturan Pemerintah.
d. Jumlah jam kerja pada ayat 1.a dan 1.b diatas tidak termasuk jam istirahat.
2. Pekerja mengakui hak Perusahaan untuk melaksanakan pengaturan waktu jam-jam kerja shift, apabila:
a. Pekerjaan yang harus diselesaikan dan tidak boleh tertunda sesuai kebutuhan Perusahaan.
b. Pekerjaan yang sifatnya berkelanjutan atau tidak terputus.
c. Adanya pekerjaan yang bertumpuk-tumpuk.
d. Dalam hal darurat yang membutuhkan Pekerjaan extra seperti kebakaran, bencana alam yang dapat membahayakan lingkungan dan keselamatan orang banyak.
3. Perusahaan dapat memerintahkan kepada Pekerja untuk bekerja pada hari libur sesuai dengan sifat pekerjaan yang harus diselesaikan sesuai kebutuhan Perusahaan dan dalam hal ini Perusahaan berhak menunjuk Pekerja untuk bekerja lembur.
4. Hari-hari libur resmi disesuaikan dengan ketentuan Pemerintah Pusat dan Keputusan Gubernur Provinsi Papua.
5. Pekerja tetap yang bekerja di lapangan diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pada saat mulai kerja terjadi hujan, maka Pekerja diwajibkan tetap berada ditempat yang telah ditentukan sambil menunggu waktu untuk dapat mulai bekerja atau ada petunjuk selanjutnya dari Perusahaan.
b. Apabila selama hujan tersebut pada point (a) di atas Pekerja pulang atau meninggalkan lokasi yang telah ditentukan oleh Perusahaan tanpa ijin, maka Pekerja tersebut dinyatakan mangkir dan upah hari tersebut tidak dibayar.
c. Apabila hujan turun secara terus menerus sehingga oleh Perusahaan Pekerja dapat diijinkan pulang, maka upah selama hari kerja tersebut tetap dibayar.
PASAL 22
PENGERTIAN TENTANG MULAI DAN SELESAI JAM KERJA
1. Waktu mulai kerja adalah saat seharusnya Pekerja diwajibkan mulai bekerja, menurut jadwal jam kerja yang telah diatur sesuai lokasi kerja masing-masing dan kebutuhan Perusahaan.
2. Waktu selesai kerja adalah saat seharusnya Pekerja dinyatakan telah menyelesaikan kewajibannya/tugas menurut jam kerja yang telah diatur sesuai lokasi kerja masing-masing dan kebutuhan Perusahaan.
3. Hari-hari dan jam-jam kerja wajib sesuai lokasi kerja terlampir dalam Lampiran I.
4. Perusahaan dapat mengatur jam mulai dan selesai kerja sesuai dengan situasi pekerjaan dengan tidak mengabaikan jam kerja wajib.
PASAL 23
KETENTUAN UPAH KERJA LEMBUR
1. Yang dimaksud dengan kerja lembur ialah melakukan pekerjaan yang melebihi jam kerja sesuai pasal 21 ayat 1. a
2. Perhitungan upah lembur sejam untuk Pekerja bulanan adalah 1/173 upah sebulan
3. Upah kerja lembur dihitung sesuai ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk jam kerja lembur pertama adalah 1,5 (satu setengah) X upah sejam.
b. Untuk setiap jam kerja berikutnya adalah 2 (dua) X upah sejam
c. Kerja lembur pada hari istirahat mingguan dan atau hari libur/raya resmi
- Jam kerja 1 (pertama) sampai dengan jam ke- 7 (tujuh) adalah 2 (dua) X upah sejam
- Jam lembur ke - 8 ( delapan) adalah 3 (tiga) X upah sejam
- Dan selebihnya adalah 4 (empat) X upah sejam
4. Pembayaran upah lembur dilakukan bersamaan dengan pembayaran upah gaji setiap bulannya.
5. Ketentuan upah kerja lembur untuk harian lepas, 3/20 upah sehari.
PASAL 24
BIAYA PERJALANAN DINAS
1. Karyawan yang akan melaksanakan tugas Dinas/perjalanan Dinas berkewajiban mengikuti ketetapan Perusahaan sesuai terlampir ( Lampiran II ) .
2. Bagi Pekerja yang mendapat tugas Dinas luar, wajib diberikan biaya perjalanan dinas sesuai dengan fungsi dan jabatannya
BAB VII
ISTIRAHAT TAHUNAN/CUTI
PASAL 25
CUTI TAHUNAN
Pekerja berhak atas cuti tahunan satu kali setelah Pekerja mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan berturut–turut diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perusahaan tidak mengurangi hak cuti tahunan Pekerja.
b. Hak cuti Pekerja berdasarkan tanggal masuk kerja sebagai Karyawan.
c. Cuti tahunan masing–masing Pekerja akan diberitahukan oleh Perusahaan pada awal dan pertengahan tahun ke bagian/departemen masing–masing dan tembusan kepada Serikat Pekerja.
d. Permohonan untuk menjalankan cuti tahunan harus diajukan secara tertulis dengan mengisi sesuai format blangko permohonan cuti tahunan, hak cuti dihitung tiap 1 (satu) bulan 1 (satu) hari
e. Hak cuti tahunan dapat tidak diberikan oleh Perusahaan kepada Pekerja dengan alasan Pekerja yang bersangkutan sangat diperlukan, maka hak cuti tahunannya ditangguhkan untuk sementara waktu sesuai dengan permintaan Perusahaan atau Perusahaan mengganti uang kompensasi cuti sebesar upah selama cuti 12 (dua belas) hari
f. Perusahaan bisa mengatur pelaksanaan cuti tahunan secara bergilir.
g. Cuti tahunan dapat dijalankan sejak saat Pekerja yang bersangkutan sudah berhak atas cuti tahunannya dan apabila cuti tahunannya tersebut tidak dijalankan dalam batas waktu 6 (enam) bulan, maka hak cuti tahunannya menjadi gugur/hangus, kecuali ada penundaan dari pihak Perusahaan pada saat mengajukan permohonan cuti tahunan.
h. Pekerja tidak diperkenankan mengajukan permohonan cuti diganti dengan uang, tetapi Perusahaan bisa mengganti dengan uang atas hak cutinya dengan alasan/pertimbangan Perusahaan dan apabila setelah mendapat persetujuan kedua belah pihak.
i. Pengambilan cuti tahunan akan diperhitungkan dengan jumlah absen Pekerja selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut dengan perhitungan cuti tahunannya yang telah diambil terlebih dahulu sebelum masa cutinya berlaku.
j. Perusahaan berhak mengatur pelaksanaan cuti tahunan secara bergiliran dan cuti tahunan tidak termasuk hari Minggu atau hari libur resmi/nasional yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
k. Jika Pekerja masih dalam proses skorsing , maka cuti tahunan ditangguhkan sampai proses skorsing selesai.
PASAL 26
CUTI KE TEMPAT ASAL PENERIMAAN
1. Pekerja yang didatangkan dari luar daerah (dengan perjanjian tersendiri) hak cuti tahunannya diatur sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang telah dibuat secara tertulis.
2. Cuti tahunan yang diambil sesuai SPK tersebut ke tempat asal penerimaan, Perusahaan akan memberikan biaya transportasi sampai ke tempat tujuan.
PASAL 27
CUTI HAMIL/MELAHIRKAN
1. Pekerja wanita yang hamil/akan melahirkan, diberikan istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan menurut perhitungan sebelum saat melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan setelah melahirkan/keguguran dengan mendapat upah penuh.
2. Pekerja wanita yang akan menjalani cuti hamil/melahirkan terlebih dahulu mengajukan permohonan tertulis kepada Pimpinan Perusahaan dengan melampirkan surat keterangan dokter/bidan yang merawatnya.
3. Cuti hamil/melahirkan tersebut tidak menghilangkan hak cuti tahunannya.
4. Pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan, mendapatkan hak cuti 1,5 bulan dengan mendapat upah penuh.
5. Pekerja wanita yang hamil di pekerjakan di tempat yang tidak beresiko kimia.
6. Pekerja wanita yang menyusui diberikan izin 2X (dua kali) sehari selama jam kerja, di luar jam istirahat dengan melapor kepada pimpinan area setempat dan di bayar penuh (UU No. 13 Thn 2003 Pasal 83)
7. Bagi Pekerja wanita atau istri pekerja yang hamil diwajibkan memeriksakan kehamilannya secara berkala di Balai Pengobatan Perusahaan atau Posyandu.
PASAL 28
TIDAK/BELUM MASUK KERJA SETELAH MELAKSANAKAN CUTI
1. Setelah masa cuti Pekerja habis, hari berikutnya harus segera menjalankan tugas sebagaimana biasanya.
2. Setiap keterlambatan tanpa surat keterangan yang sah, yang disetujui oleh Perusahaan adalah pelanggaran.
3. Apabila dalam waktu 5 (lima) hari berturut-turut sehabis masa cutinya Pekerja tidak melapor (tanpa pemberitahuan) dan telah dipanggil 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dalam tenggang waktu selama 4 (empat) hari kerja dan tidak ada tanggapan dari Pekerja maka Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dengan mengeluarkan Surat Keputusan berhenti karena diklasifikasikan mengundurkan diri.
4. Alasan-alasan yang menyebutkan keterlambatan dalam kembali bekerja harus disampaikan secara tertulis dalam 5 (lima) hari sebelum atau sesudah masa cutinya habis, sehingga Perusahaan dapat mempertimbangkannya. Setelah berita pertama diterima oleh Perusahaan, Pekerja tiap 7 (tujuh) hari harus menyampaikan berita secara tertulis selanjutnya ke Perusahaan
5. Apabila alasan-alasan yang disampaikan sesuai dengan ketentuan ayat 4 di atas tidak dapat diterima oleh Perusahaan, Perusahaan akan memproses pemutusan hubungan kerja sesuai mekanisme peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
6. Jika Pekerja terlambat masuk kerja karena bencana alam atau kerusuhan di tempat tujuan melaksanakan cutinya Perusahaan dapat mempertimbangkan dengan tidak memberikan sanksi atas keterlambatannya dengan memberikan tanda bukti yang syah dari instansi terkait.
7. Alasan tertulis keterlambatan cuti yang asli pada ayat 4 dan 6 harus dilaporkan ke Perusahaan setelah Pekerja kembali dari cuti, jika tidak maka alasan sebelumnya dianggap tidak sah. Dan Perusahaan akan memproses pemutusan hubungan kerja sesuai mekanisme Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku.
PASAL 29
KETERLAMBATAN KEMBALI BEKERJA SETELAH IJIN
MENINGGALKAN PEKERJAAN
1. Terhadap keterlambatan kembali bekerja setelah izin meninggalkan pekerjaan baik dengan upah ataupun tanpa upah, pada prinsipnya adalah pelanggaran. Apabila pada saat ijin dengan mendapat upah maka dengan sendirinya upah tidak akan dibayar setelah habis masa ijinnya.
2. Perusahaan akan memanggil yang bersangkutan untuk segera kembali bekerja, apabila dalam waktu 5 (Lima) hari kerja sejak selesainya ijin yang diberikan tidak ada pemberitahuan dari Pekerja dan setelah dipanggil 2 (dua) kali secara patut dan tertullis (tenggang waktu antara setiap panggilan adalah 4 (empat) hari kerja dan tidak ada tanggapan dari Pekerja maka Perusahaan dapat langsung memutuskan hubungan kerja dengan mengeluarkan surat keputusan berhenti karena diklasifikasikan mengundurkan diri.
3. Alasan-alasan yang disampaikan setelah 5 (lima) hari kerja sejak masa ijinnya selesai dan sudah dipanggil sebanyak 2 (dua) kali secara patut dan tertulis, maka alasan tersebut tidak dapat diterima oleh Perusahaan (sesuai ayat 2 diatas).
4. Alasan keterlambatan yang bersifat mendesak dapat dipertimbangkan oleh perusaahaan untuk diberikan perpanjangan ijin tidak masuk kerja (upah tidak dibayar).
PASAL 30
IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN
DENGAN MENDAPATKAN UPAH
Perusahaan dapat memberikan ijin kepada Pekerja untuk meninggalkan Pekerjaannya dengan mendapat upah pokok untuk hal-hal sebagai berikut:
1. Pernikahan Pekerja sendiri 3 hari
2. Istri Pekerja melahirkan/keguguran 2 hari
3. Pernikahan anak Pekerja 2 hari
4. Anak/Suami/Orang tua/Mertua atau menantu meninggal dunia 3 hari
5. Saudara kandung meninggal dunia 2 hari
6. Pekerja wanita haid/menstruasi 2 hari
7. Cuti hamil/melahirkan 3 bulan
8. Anak Pekerja dipermandikan, dikhitankan 2 hari
9. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal 1 hari
10. Panggilan Surat Dinas dari Kantor Pemerintah sesuai dengan masa panggilannya
11. Pemilihan Umum menurut ketentuan Pemerintah
12. Penderita penyakit menular dan disahkan oleh dokter Perusahaan atau Rumah Sakit Umum
13. Melaksanakan ibadah haji 1,5 (satu setengah) bulan
14. Bagi karyawan yang menjadi pengurus kegiatan keagamaan disesuaikan dengan keperluannya berdasarkan surat pengantarnya.
15. Pekerja yang ditunjuk untuk mengantar pasien emergency ke tempat rujukan diberikan izin dan mendapat upah selama 5 hari berturut–turut, selama waktu yang telah ditentukan tersebut yang bersangkutan belum kembali ke tempat kerja maka Pekerja dapat melapor ke kantor cabang Korindo untuk memberitahukan secara tertulis (FAX).
PASAL 31
IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN TANPA UPAH
Ijin meninggalkan Pekerjaan tanpa mendapatkan upah/gaji harus diajukan secara tertulis sebelumnya kepada Perusahaan untuk memperoleh persetujuan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pekerja mendapat ijin dari Perusahaan selain ketentuan di luar pasal 30
2. Pekerja mendapat istirahat atau cuti di luar tanggungan Perusahaan
3. Adanya hal–hal yang sangat mendesak dan berdasarkan pertimbangan–pertimbangan yang memungkinkan dari Perusahaan.
BAB VIII
PENGUPAHAN
PASAL 32
PENENTUAN GAJI/UPAH
1. Besarnya upah/gaji Pekerja ditentukan oleh Perusahaan dengan mempertimbangkan Jabatan, Fungsi Kerja, Keahlian, Pendidikan, masa kerja serta Pengalaman Kerja.
2. Upah dalam Perjanjian Kerja Bersama ini adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap sebagai berikut:
a. Upah bulanan yaitu upah yang diterima dengan komponen upah yang terdiri dari:
i. Gaji pokok
Gaji pokok sesuai pasal 94 UU No.13 Thn 2003 antara lain: Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikitnya 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
ii. Tunjangan tetap
- Pengganti lembur
- Tunjangan jabatan (sesuai lampiran III)
- Tunjangan keahlian (sesuai ketentuan dan klasifikasi yang di keluarkan oleh Perusahaan)
- Uang makan yang diberikan tidak berdasarkan kehadiran (khusus bagian shipping)
iii. Tunjangan tidak tetap
1) Premi lembur untuk status Over Time
2) Premi Hasil Kerja untuk status Bulanan Premi
3) Tunjangan kerja
4) Premi hadir (khusus Plywood)
5) Uang makan berdasarkan kehadiran
- Karyawan Perkebunan sebesar Rp. 8.000,-/hari.
- Karyawan (HPH) sebesar Rp. 8.000,-/hari
b. Upah harian yaitu upah yang diterima sesuai dengan jenis Pekerjaannya dengan mengindahkan ketentuan Upah Minimum Propinsi (UMP) yang ditetapkan oleh Pemerintah.
c. Upah Bulanan Premi yaitu upah yang diberikan kepada Pekerja berdasarkan upah pokok dan upah hasil kerjanya.
PASAL 33
KENAIKAN UPAH/GAJI
1. Perusahaan memberikan kenaikan gaji/upah 1 (satu) kali dalam setahun dengan adanya perubahan UMP, dan apabila tidak terjadi perubahan UMP Perusahaan tetap menaikan upah satu kali dalam satu tahun.
2. Untuk kenaikan gaji/upah lainnya disesuaikan dengan prestasi kerja dan jabatan, dimana Perusahaan dapat memberikan kepada Pekerja yang bersangkutan sepanjang menurut penilaian Perusahaan memungkinkan.
3. Perusahaan memberikan kenaikan upah pokok atau insentif lainya bagi pekerja yang mendapatkan penghargaan karyawan teladan yang akan diberikan setiap tanggal 17 Agustus, dengan adanya koordinasi antara Serikat Pekerja dengan pihak management.
4. Sebelum dilakukan perubahan gaji Perusahaan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pengurus Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja (PUK-F.SPSI).
PASAL 34
CARA PEMBAYARAN GAJI/UPAH
1. Pembayaran gaji/upah dilaksanakan antara tanggal 01 s/d 07 awal bulan berikutnya pada hari Sabtu dan Minggu.
2. Upah/gaji dibayarkan langsung kepada Pekerja atau melalui bank yang ditunjuk Perusahaan.
3. Pembayaran gaji/upah melalui pihak ketiga hanya diperkenankan bila ada surat kuasa yang bermaterai dan cap Perusahaan dari Pekerja yang bersangkutan, karena sesuatu hal tidak dapat menerima secara langsung.
4. Surat kuasa yang dimaksud ayat 3, hanya berlaku 1 (satu) kali saja.
5. Tempat pembayaran gaji/upah adalah Kantor Perusahaan atau tempat yang telah ditentukan oleh Perusahaan, sepanjang masih di dalam lingkungan Perusahaan.
6. Pembayaran gaji/upah dapat dimundurkan tanggalnya dengan adanya peristiwa yang terjadi di luar kemampuan Perusahaan.
PASAL 35
TUNTUTAN MENGENAI GAJI/UPAH
Tuntutan mengenai gaji/upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluarsa/tidak berlaku setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sesuai UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 96
PASAL 36
PAJAK PENGHASILAN
1. Pajak Penghasilan Pekerja sesuai ketentuan yang berlaku, dilakukan pemotongan oleh Perusahan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
2. Pekerja diminta melapor jumlah keluarganya awal tahun, laporan tersebut berupa perubahan jumlah anggota keluarganya (anak maksimal 3) dan perubahan status dari bujang menjadi nikah dengan dibuktikan oleh Surat Keterangan Nikah/Kartu Keluarga.
PASAL 37
UPAH SELAMA SAKIT
1. Besarnya upah/gaji yang dibayarkan kepada Pekerja karena sakit termasuk sakit akibat hubungan kerja/kecelakaan kerja dengan dasar adanya surat keterangan sakit dari dokter/mantri (UU RI No. 13 Tahun 2003 Pasal 93 Ayat 3) sebagai berikut:
I. Selama 4 Bulan I (Pertama) 100 % dari Upah
II. Selama 4 Bulan II (Kedua) 75 % dari Upah
III. Selama 4 Bulan III (Ketiga) 50 % dari Upah
IV. Untuk bulan selanjutnya di bayar 25 % dari Upah sebelum pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Perusahaan.
2. Setiap bulan selama 1 (satu) tahun Pekerja yang bersangkutan wajib memberikan laporan/keterangan tentang sakitnya dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter.
3. Setelah lewat 1 (satu) tahun atas keterangan Dokter bahwa Pekerja yang dimaksud masih belum memungkinkan untuk dapat bekerja kembali karena penyakitnya, maka Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 156 (PHK Murni).
4. Apabila selama 3 (tiga) bulan Pekerja yang sakit sesuai dengan ayat 2 di atas belum dapat melakukan pekerjaan (belum sembuh dari sakit) Perusahaan dapat melakukan perundingan untuk PHK.
BAB IX
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PASAL 38
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
1. Perusahaan dan Pekerja menyadari akan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja, kedua belah pihak akan berusaha sekuat mungkin untuk mencegah dan menghindari kemungkinan timbulnya kecelakaan kerja dan sakit akibat dari hubungan kerja.
2. Perusahaan wajib membentuk P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja) serta memberikan petunjuk-petunjuk tentang hal-hal yang berkaitan dengan keselamtan kerja (K3).
3. Pemeriksaan kesehatan secara berkala 1 (satu) tahun sekali terhadap Pekerja dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 02/1980 serta sesuai dengan petunjuk dari pejabat Dinas Tenaga Kerja yang berwenang.
4. Perusahaan wajib memberikan/menyediakan alat-alat pelindung diri dan peralatan keselamatan dan kesehatan kerja serta penyakit karena hubungan kerja sesuai sifat pekerjaannya secara cuma-cuma.
5. Penyediaan alat pelindung diri secara cuma-cuma, masa pakai dan sanksi pelanggarannya diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
6. Untuk menyediakan alat-alat keselamatan kerja seperti dimaksud ayat 4, harus didasarkan atas petunjuk dari pegawai pengawasan ketenagakerjaan dengan melihat sifat fisik Pekerjaannya. Selama melaksanakan tugasnya Pekerja wajib memakai alat perlengkapan kerja/keselamatan kerja yang telah disediakan. Perusahan memberikan perawatan dan pengobatan kepada setiap Pekerja yang sakit akibat dari hubungan kerja tersebut akan ditentukan oleh dokter Perusahaan atau dokter Pemerintah.
7. Perusahaan memberikan kewenangan kepada pengurus P2K3 untuk menegur/memperingatkan ketentuan-ketentuan tentang keselamatan dan kesehatan kerja, dan pengurus P2K3 dapat pula menyampaikan saran kepada Perusahaan untuk mengambil tindakan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Perusahaan memberikan susu kental manis kepada Pekerja pada bagian-bagian yang beresiko kimia antara lain:
Ø Rotary (Grinder/Pengasahan Pisau)
Ø Glue Speader
Ø Cold Press
Ø Hot Press
Ø Resin/Formalin
Ø Grading (grinder/pengasahan pisau, mesin steker)
Ø Tego Film
Ø Sander (mesin sander & double saw)
Ø Persediaan/Stock (Gudang Pupuk & Semen)
Ø Bubut
Ø Boiler (Water Treatment & Silo)
Ø Welding
Ø Maintenance (Industri Plywood dan CPO)
Ø Battery
Ø Carpenter (pada saat pengecoran)
Ø Perkebunan antara lain: Gudang Pupuk, gudang obat-obatan dan tenaga penyemprotan.
Ø Industri CPO antara lain: limbah dan solid
9. Penyediaan sarana balai pengobatan di setiap Divisi akan disesuaikan dengan kondisi Perusahaan dengan mempertimbangkan jarak, waktu dan tenaga yang ada
10. Perusahaan menyediakan fasilitas kesehatan berupa Laboratorium di Balai Pengobatan Assiki
11. Perusahaan ikut berperan serta dalam pencegahan dan penanggulangan HIV Aids dan Narkoba
12. Perusahaan menyediakan alat keselamatan kerja yang berkualitas sebagai alat pelindung dan perlengkapan kerja yang sesuai bagian kerja masing–masing antara lain:
Ø Masker (standart kesehatan)
Ø Sarung tangan karet, kain, kulit
Ø Appron (Celemek)
Ø kaca mata (welding, grinder)
Ø Rompi welding
Ø Safety belt (electric)
Ø Helm safety
Ø Mantel Hujan
Ø Sepatu boot (resin, formalin dan dryer - CPO: limbah dan solid)
Ø Kotak P3K (Pertolongan Pertama pada Kecelakaan)
Ø Safety shoes (workshop & dock )
13. Khusus Pekerja bagian survey Kehutanan, Perusahaan wajib memberikan alat pelindung diri dan penunjang kerja seperti: Parang, Kelambu, Sepatu Bot, Tikar, Helm Alumunium/topi rimba, senter, tas rangsel, radio komunikasi dan menjadi inventaris perusahaan.
14. Bagi Pekerja yang berstatus bulanan premi seperti: Operator Chain Saw, Operator Tractor, Helper Chain Saw, Helper Tractor, Operator Farm Tractor, Perusahaan wajib memberikan alat penunjang kerja antara lain: Helm alumunium, sarung tangan dan sepatu boot
BAB X
JAMINAN SOSIAL DAN PEMELIHARAAN KESEHATAN
PASAL 39
PESERTA PROGRAM JAMSOSTEK
1. Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap resiko akibat bekerja, maka semua Pekerja diikutsertakan dalam program Jamsostek sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah.
2. Untuk mewujudkan perlindungan secara pasti dan menyeluruh, maka Perusahaan akan mengajukan keanggotaannya ke PT. Jamsostek.
3. Program Jamsostek yang diikuti untuk Pekerja tetap adalah sebagai berikut:
a. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
b. Program Jaminan Kematian (JKM)
c. Program Jaminan Hari Tua (JHT)
d. Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Kerja (JPK)
4. Iuaran program JKK ,JKM dan JPK sepenuhnya akan di tanggung perusahaan, sedangkan iuran program JHT yang besarnya 5,7% dari upah pekerja, perusahaan akan menanggung sebesar 3,7% dan pekerja 2%, yang akan dipotong tiap bulan pada saat pembayaran gaji.
5. Perusahaan akan berkoordinasi dengan pihak Jamsostek atau pihak lain untuk mengadakan sosialisasi kepada Pekerja tentang Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Kerja (JPK) sebelum dilaksanakan. Dan sebelum program JPK terealisir maka untuk pengobatan dan penggantian biaya berobat diatur dalam Pasal 45 dan Pasal 46 beserta lampirannya.
6. Untuk mengajukan permintaan pembayaran jaminan (klaim) ke PT. Jamsostek, maka diatur sebagai berikut:
a. Permintaan pembayaran JKK pada prinsipnya merupakan tanggungjawab Perusahaan. Apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan Pekerja meninggal dunia, maka ahli waris diwajibkan untuk mengurus dan menyerahkan surat-surat yang diperlukan ke Perusahaan. Selama dalam masa perawatan atau pengobatan sampai dengan pengajuan klaim ke PT. Jamsostek, Perusahaan terlebih dahulu membayarkan atau membiayai:
i. Upah pekerja selama tidak mampu bekerja (stmb)
ii. Biaya transportasi
iii. Biaya perawatan, pengobatan apotik dan jasa dokter
iv. Biaya pembelian prothese/orthese
Perusahaan akan menarik kembali penggantian pembayaran yang dilakukan PT. Jamsostek.
b. Permintaan pembayaran JKM pada prinsipnya dilakukan sendiri oleh ahli waris Pekerja ke PT. Jamsostek dengan melampirkan surat-surat yang diperlukan. Dalam hal ini Perusahaan dapat membantu ahli waris dalam proses pengajuan klaim ke PT. Jamsostek.
c. Permintaan pembayaran JHT dilakukan oleh Pekerja sendiri atau ahli waris (bila Pekerja telah meninggal dunia) dengan melampirkan surat-surat yang diperlukan.
7. Segala sesuatu yang ada kaitannya dengan Jaminan sosial tenaga kerja akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan perusahaan wajib memfasilitasi proses klaimnya.
8. Perusahaan wajib mengurus pengadaan kartu Jamsostek bagi Karyawan yang sudah terdaftar sebagai anggota Jamsostek.
PASAL 40
GANTI RUGI/TUNJANGAN KECELAKAAN KERJA
1. Perusahaan akan memberikan ganti rugi/tunjangan kecelakaan kerja bagi Pekerja yang bukan peserta Jamsostek sesuai dengan Undang- Undang yang berlaku.
2. Perusahaan hanya memberikan ganti rugi/tunjangan kecelakaan kerja yang memang terjadi pada waktu/dalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Pembayaran ganti rugi/tunjangan kecelakaan kerja seperti yang dimaksud ayat 2, dilakukan paling lambat 4 (empat) bulan setelah dikeluarannya ketetapan dari Dinas Tenaga Kerja dan perusahaan wajib memfasilitasi. Bilamana Pekerja meninggal dunia maka Perusahaan akan membayar tunjangan kepada keluarganya yang ditinggalkan atau ahli warisnya sesuai dengan Undang - Undang dan ketentuan yang berlaku. Perusahaan tidak berkewajiban membayar ganti rugi/tunjangan kecelakaan kepada Pekerja yang tidak memenuhi unsur–unsur sebagaimana kecelakaan kerja dan kecelakaan di luar jam kerja.
4. Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja diwajibkan untuk:
a. Bila terjadi kecelakaan kerja, maka Pekerja yang bersangkutan diwajibkan bersedia untuk diadakan perawatan/pengobatan oleh Petugas Kesehatan Perusahaan.
b. Selama dalam perawatan/pengobatan, Pekerja diwajibkan mentaati/mengikuti petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Petugas Kesehatan atau dokter Rumah Sakit yang telah ditunjuk oleh Perusahaan.
PASAL 41
PEKERJA CACAT KARENA KECELAKAAN KERJA
Apabila Pekerja mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja dan Pekerja tersebut masih melakukan Pekerjaannya, maka Perusahaan memberikan Pekerjaan yang sesuai dengan keadaan cacat fisik yang dideritanya.
BAB XI
KESEJAHTERAAN PEKERJA
PASAL 42
PAKAIAN SERAGAM
1. Perusahaan menyediakan pakaian seragam bagi Pekerja 2 (dua) Pcs untuk 2 (dua) tahun terdiri dari:
a. Pakaian Seragam bagi Pekerja
b. Pakaian Satpam beserta atributnya
c. Seragam Petugas Medis
PASAL 43
TUNJANGAN HARI RAYA
1. Perusahaan memberikan tunjangan hari raya keagamaan kepada Pekerja sesuai dengan masa kerjanya.
2. Perusahaan membayar tunjangan hari raya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya sesuai dengan kepercayaan dan agamanya masing-masing yang pembayarannya diatur sesuai Permen No. 04/MEN/1994.
PASAL 44
TUNJANGAN DUKA CITA DAN SUKA CITA (SUMBANGAN)
1. Apabila keluarga Pekerja meninggal dunia, maka untuk kepentingan tersebut Pekerja melaporkan kepada Perusahaan dengan dilampiri surat keterangan kematian resmi untuk mendapatkan bantuan duka cita dari Perusahaan sebagai berikut:
a. Istri/suami Pekerja Rp. 800.000,-
b. Anak Pekerja Rp. 400.000,-
2. Sebagai rasa hormat dan terimakasih kepada Pekerja, Perusahaan memberikan bantuan suka cita antara lain:
a. Pekerja menikah (yang pertama saja) Rp. 400.000,-
b. Anak Pekerja menikah (sampai anak yang ketiga) Rp. 150.000,- Dengan melampirkan bukti sah (akte nikah) dan Kartu Keluarga
c. Pekerja/Istri Pekerja yang bersalin, Perusahaan memberikan bantuan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan batas anak ketiga (K-3), dapat dibuktikan dengan surat rumah sakit atau surat dari Kepala Desa/Lurah, Camat setempat selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah melahirkan.
PASAL 45
PENGOBATAN DAN BIAYA PENGOBATAN
1. Untuk melayani Pekerja dan keluarganya (status K-3) yang sakit disediakan pengobatan secara cuma-cuma di Balai Pengobatan yang berada dalam lingkungan kerja dan Perusahaan mengangkat seorang dokter untuk memimpin Balai Pengobatan Perusahaan.
2. Setiap Pekerja yang akan berobat harus membawa kartu surat berobat dari bagian masing-masing dengan seijin langsung manager atau wakil manager yang ditunjuk (khusus lokasi Plywood Pengawas/Mandor).
3. Keluarga Pekerja yang akan berobat harus mengambil surat berobat yang telah disediakan di Posko dan tempat loket balai pengobatan.
4. Pekerja yang bekerja di Camp dan keluarganya yang akan berobat di Balai Pengobatan Asiki wajib membawa surat izin berobat dari Pimpinan Campnya atau rujukan dari petugas dokter/mantri.
5. Surat keterangan sakit (SKS) merupakan kewenangan dokter/perawat Perusahaan atau dokter Rumah Sakit lain yang telah terdaftar/diakui pada pemerintah.
PASAL 46
BEROBAT DILUAR BALAI PENGOBATAN PERUSAHAAN
1. Berobat ataupun dirawat di tempat lain bagi Pekerja ataupun keluarganya sampai dengan anak ke 3 (K-3) harus berdasarkan surat rujukan dari perusahaan atau surat keterangan Dokter, dengan menunjukkan bukti kwitansi asli (yang bercap), besarnya biaya yang ditanggung oleh perusahaan diatur dalam Lampiran IV.
2. Perusahaan juga menanggung biaya transportasi keberangkatan bagi pekerja yang sakit (emergency) setelah mendapat rujukan dari dokter perusahaan.
3. Bagi Pekerja yang bekerja pada kantor cabang, maka biaya pengobatan ditanggung oleh pihak Perusahaan sesuai dengan ketentuan pasal 46 lampiran IV.
4. Penggantian biaya tersebut diberikan dalam jangka waktu selama 1 (satu) tahun bagi pekerja dan keluarganya (K-3) dengan batas waktu pengajuan 6 (enam) bulan.
PASAL 47
PERAWATAN MATA DAN TELINGA
1. Pekerja yang pada saat masuk kerja, matanya dalam keadaan normal akan diberikan biaya pembuatan kaca mata oleh perusahaan atas nasehat/advis dokter mata:
a. Pembuatan pertama Rp. 500.000,-
b. Untuk setiap 2 tahun berikutnya Rp. 200.000,-
2. Pekerja yang memerlukan alat bantu dengar atas anjuran dokter spesialis di Rumah sakit dapat diberikan penggantian biaya maksimum sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), untuk 2 tahun sekali.
PASAL 48
BIAYA BERSALIN DAN KURETASI
1. Persalinan dan kuretasi pekerja dan istri pekerja, dilakukan di balai pengobatan perusahaan secara cuma-cuma sampai dengan anak ke 3 (tiga).
2. Apabila persalinan/kuretasi tersebut membutuhkan perawatan lebih intensif (section caesar dan kuret) diluar balai pengobatan perusahaan, maka perusahaan akan memberikan penggantian biaya sesuai dengan pasal 46 (Lampiran IV).
PASAL 49
PENGOBATAN DAN BIAYA PENGOBATAN
YANG TIDAK MENJADI TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN
Perusahaaan tidak bertanggung jawab atas biaya pengobatan/perawatan dalam hal:
1. Penyakit kelamin dan atau penyakit yang timbul karena akibatnya, termasuk HIV/AIDS
2. Penyakit yang terjadi atau bertambah keras/parah karena kesalahan atau kelalaian sendiri
3. Pengobatan dan perawatan dalam hal mana Pekerja atau keluarganya menolak dan tidak mentaati petunjuk dari Perusahaan
4. Pengobatan dan Perawatan yang mengandung unsur-unsur kosmetika dan bertujuan untuk memperindah tubuh atau obat kenikmatan (kuat)
5. Pengobatan akibat penyalahgunaan narkoba.
PASAL 50
TEMPAT IBADAH/MENUNAIKAN IBADAH/SEMBAHYANG
1. Perusahaan mengakui secara penuh akan hak-hak Pekerja untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing serta memberikan kesempatan yang memadai untuk menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agama/kepercayaan masing-masing.
2. Perusahaan memberikan kesempatan kepada Pekerja untuk melakukan ibadah menurut agama/kepercayaan masing-masing, sesuai waktu dan jadwal ibadah
3. Perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menunaikan ibadah haji sesuai waktu yang diperlukan tetapi tidak melebihi batas waktu 3 (tiga) bulan dengan menunjukkan bukti yang syah
4. Perusahaan menyediakan/membangun tempat ibadah berupa Masjid, Gereja dan Pura untuk dapat dipergunakan pekerja dan keluarganya dengan baik dan pekerja bertanggung jawab terhadap perawatan dan kebersihan tempat ibadah tersebut.
5. Perusahaan wajib memberikan bantuan material untuk perawatan/perbaikan tempat-tempat ibadah tersebut.
6. Perusahaan menyediakan sarana transportasi untuk melaksanakan ibadah bagi pekerja yang jauh dari tempat ibadah
PASAL 51
FASILITAS PENDIDIKAN KELUARGA PEKERJA
1. Perusahaan ikut berperan aktif dalam menunjang pembangunan sarana pendidikan di lingkungan Perusahaan.
2. Perusahaan menyediakan, membangun dan memperbaiki gedung sekolah dan perumahan/mess guru serta perlengkapannya di areal Perusahaan.
3. Perusahaan menyediakan sarana transportasi yang layak dan memadai (bus sekolah) untuk antar jemput anak sekolah.
4. Perusahaan memberikan beasiswa pendidikan bagi anak Pekerja yang berprestasi di sekolah dengan menyertakan bukti raport/transkrip nilai dan surat keterangan dari sekolah terkait (perincian terlampir pada Lampiran V)
PASAL 52
FASILITAS OLAH RAGA
1. Perusahaan membangun dan menyediakan fasilitas olah raga, sebagai wadah untuk menyalurkan bakat dan minat serta menjalin keakraban sesama Pekerja antara lain Lapangan Sepak Bola, Volly, Badminton, Tenis Meja.
2. Perusahaan memberikan bantuan transportasi (antar kabupaten dan provinsi) dan akomodasi kepada Pekerja yang mengadakan turnamen di luar Perusahaan yang membawa nama Perusahaan.
3. Perusahaan memberikan dispensasi kerja kepada Pekerja yang mengadakan turnamen di luar Perusahaan yang mengatas namakan Perusahaan.
PASAL 53
PERUMAHAN/MESS PEKERJA
1. Perusahaan menyediakan fasilitas mess/perumahan kepada Pekerja sesuai dengan jumlah karyawan baik bujang maupun yang berkeluarga
2. Penyediaan perumahan/mess diprioritaskan kepada Pekerja yang benar-benar memerlukan, dengan memperhatikan fungsi/tugas dan jabatan serta masa kerjanya, yang diatur menurut ketentuan Perusahaan.
3. Permohonan untuk dapat tinggal di mess Perusahaan, harus diajuakan secara tertulis kepada Pimpinan Perusahaan, yang kemudian akan dipertimbangkan penempatannya sesuai dengan kondisi mess Perusahaan yang ada.
4. Pekerja yang menempati mess harus menjaga serta menggunakan dengan sebaik-baiknya dan tidak diperbolehkan merubah bentuk aslinya.
5. Pekerja yang menempati fasilitas perumahan/mess bertanggung jawab penuh atas keamanan serta kebersihan lingkungannya.
6. Apabila terjadi kebakaran/bencana alam, perusahaan tidak akan menberikan ganti rugi dalam bentuk apapun.
7. Dilarang merubah/merusak instalasi listrik, pipa air serta fasilitas lainnya yang diberikan oleh Perusahaan untuk kepentingan umum Pekerja, bagi yang melanggar akan diberikan sanksi.
8. Dilarang menggunakan alat-alat listrik di lingkungan perumahan Dinas Perusahaan, seperti alat listrik imitasi, element panas, kompor listrik dan alat listrik lainnya yang mudah menimbulkan bahaya kebakaran.
9. Dilarang menjaminkan/memperjual belikan dan memindah tangankan mess/rumah milik Perusahaan yang telah ditempati untuk kepentingan pribadi.
10. Perusahaan akan membentuk team yang bekerjasama dengan Federasi Serikat Pekerja untuk melakukan: pembangunan mess pekerja, pembagian mess pekerja /perehapan serta pengecekan installasi listrik, air, di mess pekerja
11. Selain mess perumahan untuk Pekerja, Perusahaan juga akan membangun gedung serbaguna untuk kepentingan Perusahaan dan pekerja.
PASAL 54
PENYEDIAAN AIR BERSIH/MINUM DAN LISTRIK
1. Perusahaan menyediakan air bersih/minum dan penerangan listrik bagi perumahan/mess Pekerja dengan cuma-cuma menurut kebutuhan sesuai dengan ketentuan perusahaan.
2. Pekerja yang mendapatkan perumahan/mess dalam menggunakan air bersih dan listrik harus mengikuti aturan yang ditentukan oleh Perusahaan.
3. Khusus untuk tempat-tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya, perusahaan menyediakan air bersih dan penerangan listrik selama 24 jam
PASAL 55
KELUARGA BERENCANA
1. Perusahaan ikut berperan aktif dalam mensukseskan program Keluarga Berencana (KB), dengan menjalin hubungan kerja sama dengan Pemerintah.
2. Semua bentuk pengobatan dan peralatan untuk keperluan ayat 1 (satu) di atas yang telah disediakan oleh Pemerintah akan disalurkan oleh Perusahaan secara gratis.
PASAL 56
PROGRAM PENINGKATAN KETERAMPILAN
1. Perusahaan memberikan kesempatan pendamping setiap tenaga kerja asing dalam rangka alih teknologi dan program Indonesia.
2. Perusahaan akan berusaha dan mendidik Pekerja sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.
3. Tiap-tiap Pekerja mempunyai kesempatan dalam pembinaan keahlian dan keterampilan kerjanya, sehingga potensi dan daya kreasi dapat dikembangkan dalam rangka menambah kecerdasan dan ketangkasan kerja.
4. Peningkatan untuk keahlian dan keterampilan kerja disesuaikan dengan kemajuan teknologi serta didasarkan atas prestasi dan kondite dari Pekerja sepanjang Perusahaan memerlukan.
5. Selama mengikuti tugas belajar/kursus/pendidikan dan ketrampilan atas perintah Perusahaan dan untuk kepentingan Perusahaan, maka Perusahaan menanggung seluruh biaya, kecuali pihak penyelenggara diklat tersebut sudah menyediakan biaya pendidikan dan pelatihan.
6. Pekerja yang telah selesai mengikuti tugas belajar/kursus/pendidikan keahlian dan keterampilan tersebut wajib bekerja pada Perusahaan paling sedikit 2 (dua) tahun dan jika sebelum 2 (dua) tahun Pekerja tersebut mengundurkan diri, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan semua biaya yang dikeluarkan oleh Perusahaan. Apabila telah lewat 2 (dua) tahun, maka Perusahaan akan menyerahkan/mengembalikan sertifikat tersebut.
7. Setelah selesai mengikuti pendidikan, Pekerja yang bersangkutan segera kembali dan melapor pada Pimpinan Perusahaan untuk ditempatkan sesuai dengan bidang dan keahliannya.
BAB XII
PERATURAN DAN TATA TERTIB KERJA
PASAL 57
DISIPLIN
Demi kelancaran operasional Perusahaan, para Pekerja diwajibkan untuk mematuhi dan mentaati peraturan tata tertib kerja sebagai berikut:
a. Memakai kartu tanda pengenal pada waktu memasuki lokasi kerja sampai dengan selesainya jam kerja dengan memasang di dada sebelah kiri atau ditengahnya.
b. Hadir di tempat tugas masing-masing tepat pada waktu yang telah ditentukan yaitu 5 menit sebelum waktu mulai kerja dan pulang tepat pada waktunya.
c. Sebelum memasuki tempat kerja, diwajibkan memasukkan terlebih dahulu “time card “ (kartu waktu hadir) ke dalam mesin pencatat waktu yang tersedia, sesuai dengan jam mulai bekerja dan selesainya jam kerja.
d. Dilarang memasukkan time card (kartu cekroll) kepunyaan Pekerja Lainnya.
e. Tidak memasukkan/lalai memasukan time card dianggap tidak masuk kerja dan tidak menerima upah, kecuali jika Pekerja tersebut mendapat tugas luar dari Perusahaan dengan keterangan tertulis.
f. Setiap Pekerja wajib dengan segala kemampuan melaksanakan pekerjaan atas instruksi yang diberikan oleh pengawas langsung atau mandor lain ataupun Pekerja lain yang ditunjuk oleh pengawas langsung atau atasannya untuk menggantikannya sepanjang hal itu berhubungan dengan operasional Perusahaan. Dalam hal tertentu atau dalam keadaan darurat Pekerja wajib melaksanakan instruksi yang diberikan oleh kepala bagian lainnya misalnya: instruksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kecelakaan, Kebakaran dan lain sebagainya.
g. Memelihara harta milik Perusahaan baik alat kantor maupun alat-alat lain dilokasi kerja.
h. Pekerja harus melaporkan kepada atasanya langsung atau pada Pimpinan Perusahaan terhadap kerusakan/kehilangan yang terjadi pada barang milik Perusahaan.
i. Pekerja harus selalu menggunakan sepatu sewaktu memasuki lokasi Perusahaan/melaksanakan tugasnya.
j. Pekerja yang bertugas di lokasi kerja harus menggunakan perlengkapan keselamatan kerja yang disediakan oleh Perusahaan selama jam-jam kerja.
k. Selama jam kerja Pekerja tidak diperbolehkan untuk meninggalkan tempat kerja maupun menerima tamu yang bukan urusan dinas tanpa ijin pengawasnya, terkecuali dalam keadaan darurat.
l. Pekerja tidak boleh minum minuman keras ataupun membawa minuman keras di dalam areal kerja dan tidak diperkenankan untuk bekerja dalam keadaan mabuk.
m. Pekerja dilarang keras membawa senjata tajam dan sejenisnya ke lokasi pabrik dan kantor.
n. Keluar halaman Perusahaan pada waktu jam kerja karena tugas atau urusan lain, harus mengisi surat ijin keluar untuk minggalkan pekerjaannya yang disetujui oleh atasannya.
o. Pulang dalam jam kerja dapat diijinkan apabila Pekerja yang bersangkutan sakit, mendapatkan panggilan dari Negara, atau keluarga sakit keras atau urusan lain yang sangat penting dan mendesak yang dapat diterima oleh Perusahaan.
p. Pekerja tidak dibenarkan merusak barang milik Perusahaan dan barang Pekerja lain, kecuali dalam keadaan darurat dengan maksud tindakan penyelamatan seperti pada waktu ada kebakaran.
q. Selama jam kerja Pekerja dilarang tidur dan malas-malasan dalam lokasi kerja.
r. Dilarang keras merokok, meludah pada tempat/area/lokasi yang dilarang oleh Perusahaan.
s. Apabila Pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit yang melebihi 2 (dua) hari berturut-turut, maka Pekerja tersebut harus memberikan surat keterangan dari dokter/mantri yang ditentukan oleh perusahaan. Kalau tidak ada surat keterangan tersebut, Perusahaan menganggap mangkir.
t. Apabila dalam jangka waktu 1(satu) bulan Pekerja tidak masuk 4 (empat) hari kerja tidak berturut-turut karena alasan sakit sesuai keterangan Dokter/Mantri, maka Perusahaan dapat tidak memberikan jam lembur guna menjaga kesehatan Pekerja
u. Pekerja yang tidak masuk kerja karena alasan-alasan tertentu diharuskan memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada atasannya dengan menggunakan blangko/formulir yang telah disediakan dan disampaikan sendiri oleh Pekerja kepada atasannya untuk mendapatkan persetujuan.
v. Pekerja yang tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan yang sah, dianggap mangkir atau melalaikan tugasnya.
PASAL 58
SANKSI DISIPLIN
1. Pemberian sanksi disiplin dimaksud untuk mendidik para Pekerja serta memberi kesempatan untuk memperbaiki tingkah lakunya. Jenis pemberian sanksi disiplin adalah sebagai berikut:
a. Teguran Lisan
b. Teguran Tertulis
c. Peringatan Tertulis I (Pertama)
d. Peringatan Tertulis II (Kedua)
e. Peringatan Tertulis III (Ketiga)
f. Skorsing Proses ijin Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
2. Katagori, jenis uraian dan sanksi pelangaran dan proses pemberian sanksi dirinci dalam Lampiran VI PKB ini.
3. Masa berlakunya tindakan sangksi sejak tanggal terbit adalah 3 (tiga) bulan untuk teguran tertulis dan 6 (enam) bulan untuk peringatan pertama sampai dengan peringatan III/terakhir (Lampiran VII).
4. Perusahaan dalam menjatuhkan sanksi pelanggaran tidak perlu sesuai dengan tahapan atau urutan sanksi diatas seperti ayat 1 (satu), tetapi pemberian sanksi dapat dilakukan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan Pekerja.
5. Dalam hal Pekerja melakukan pelanggaran yang berat (Surat peringatan III), maka akan dikenakan tindakan indisipliner sesuai dengan peraturan/Undang- Undang yang berlaku. Dengan cara ini Perusahaan dan Pekerja akan mendapat kepastian bahwa setiap tindakan yang akan dilaksanakan atas dasar yang tidak memihak, adil bagi semua pihak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
6. Selain mendapat sanksi pelanggaran disiplin Perusahaan dapat melakukan:
a. Pemotongan gaji Pekerja yang tidak masuk kerja tanpa ijin (mangkir)
b. Penurunan/penundaan jabatan, mutasi kerja dan lain sebagainya.
c. Ganti rugi karena kelalaian/kecerobohan Pekerja sehingga mengakibatkan kerusakan atau kehilangan barang-barang peralatan milik Perusahaan dan atau mengakibatkan kecelakaan yang merugikan teman sekerja ataupun Perusahaan.
7. Peringatan terakhir/surat peringatan III dapat juga diberikan kepada Pekerja yang melakukan tindakan indisipliner, membahayakan kepentingan Negara atau melakukan pelanggaran yang dapat dikategorikan pelanggaran berat namun yang bersangkutan dimungkinkan masih dapat dibina.
8. Skorsing proses ijin, Pemutusan Hubungan Kerja dengan memperhatikan Undang- Undang No. 13 tahun 2003 jo Undang- Undang No. 02 Tahun 2004.
BAB XIII
SISTEM HUBUNGAN KERJA PEKERJA LAUT
PASAL 59
KETENTUAN KHUSUS HUBUNGAN KERJA
Terhadap Pekerja laut (Nahkoda, Perwira kapal, ABK dll) disamping berlaku ketentuan umum dalam PKB juga diatur ketentuan-ketentuan khusus sebagai berikut:
1. Setiap Pekerja laut wajib bersedia menandatangani dan melaksanakan perjanjian kerja darat /perjanjian kerja laut.
2. Pekerja wajib berlayar melaksanakan tugas sesuai jadwal yang sudah ditetapkan oleh Perusahaan/Nahkoda.
3. Pengusaha atau Nahkoda akan memberitahukan keberangkatan kapal sebelum keberangkatan dan oleh karenanya pekerja sudah harus standby di kapal selambat-lambatnya 3 (tiga) jam sebelum keberangkatan kapal.
4. Selama berlayar Pekerja wajib mematuhi ketentuan-ketentuan sebagai ABK dan tunduk kepada Nahkoda sebagai atasannya.
5. Nahkoda beserta ABK bertanggung jawab penuh atas barang muatan dalam kapal sejak pemuatan sampai pembongkaran di tempat tujuan, apabila saat pembongkaran terdapat kekurangan barang muatan (tidak sesuai dengan packing list) maka akan dikenakan sanksi yang sesuai dengan besar kecilnya pelanggaran.
6. Pekerja tidak dibenarkan dengan berbagai alasan (kecuali dalam keadaan emergency) meminta Nahkoda kembali berlabuh sebelum waktu yang ditentukan.
7. Pekerja yang hendak meminta ijin untuk tidak berlayar atau melaksanakan cuti tahunan, wajib menyampaikan kepada Pengusaha/Nahkoda selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum keberangkatan kapal kecuali yang bersifat emergency.
8. Ijin tidak berlayar seperti ayat 7 di atas pada prinsipnya Perusahaan tidak membayar upah kepada Pekerja kecuali bilamana ditentukan lain oleh Pimpinan Perusahaan. Untuk cuti tahunan akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
9. Kepada Pekerja yang tidak dapat berlayar karena alasan mendesak (sakit, kedukaan, perkawinan Pekerja, dll, sesuai pasal 30 PKB) dan sudah mendapatkan izin dari Perusahaan, maka Pekerja hanya dibayarkan upah pokoknya saja.
10. Pekerja yang tidak berlayar bukan karena alasan-alasan tersebut point 9 maka upahnya tidak dibayar.
11. Keterlambatan Pekerja ke kapal untuk berlayar dengan alasan-alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau tidak dapat diterima Perusahaan maka upahnya tidak dibayarkan.
12. Terhadap pelanggaran point 10, 11 di atas, karena kesengajaan, kelalaian, ataupun kecerobohan maka akan diberikan peringatan secara tertulis. Apabila pelanggaran berulang sampai 3 (tiga) kali maka dapat dikategorikan pelanggaran berat dan dapat diputuskan hubungan kerjanya.
13. Pada saat kapal berlabuh/tidak berlayar, maka setiap harinya Pekerja tetap terikat dengan pekerjaan-pekerjaan yang berkaitan dengan tugasnya sebagai ABK.
14. Wajib menjalankan tugas jaga pelabuhan selama 1 x 24 jam sesuai aturan yang dikeluarkan oleh Perusahaan/Nahkoda.
PASAL 60
JAM KERJA DAN ISTIRAHAT
1. Sebagai akibat dari ciri khas berkerja di kapal maka kedua belah pihak sepakat untuk memindahkan kelebihan jam kerja dan sebagai gantinya berupa upah tambahan yang di sebut tunjangan berlayar.
2. Jam kerja setiap ABK diatur tersendiri oleh Nahkoda dengan persetujuan Perusahaan dan dengan pembagian regu kerja berdasarkan kebutuhan.
3. Jam istirahat harus diberikan kepada ABK yang telah menjalankan tugas menurut gilirannya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
4. Jam kerja di pelabuhan (tidak termasuk hari tiba atau berangkat kapal) adalah 8 (delapan) jam setiap hari dan 48 (empat puluh delapan) jam setiap minggu.
5. Jam tugas sesuai dengan ketentuan tersebut tidak dapat dipersamakan sebagai jam kerja dalam keadaan sebagai berikut:
a. Penyelamatan nyawa, kapal, muatan dan memberikan pertolongan kepada awak kapal atau kapal lain.
b. Dalam keadaan kebakaran pemberian alat-alat pertolongan dan yang sejenisnya.
PASAL 61
BIAYA PENGANGKUTAN DAN PEMULANGAN AWAK KAPAL
1. Terhadap Pekerja yang diterima dari luar daerah, maka Perusahaan menyediakan biaya perjalanan dari dan ketempat asal penerimaan.
2. Bila Pekerja diberhentikan karena alasan indisipliner atas permintaan sendiri, maka biaya pemulangan ketempat asal penerimaan disesuaikan dengan SPK (Surat Perjanjian Kerja).
3. Apabila Pekerja meninggal dunia pada saat berlayar ataupun pada saat tidak berlayar, maka Perusahaan berkewajiban mengirimkan jenasahnya ketempat asal penerimaan, kecuali lain atas permintaan ahli waris.
4. Dalam keadaan-keadaan tertentu maka Nahkoda dapat memutuskan lain apabila hal tersebut dapat mengganggu kesehatan dan kesejahteraan awak kapal lainnya.
BAB XIV
MASA BERLAKUNYA, PERUBAHAN DAN PERPANJANGAN
PASAL 62
PENYESUAIAN DENGAN UNDANG - UNDANG NO. 13 TAHUN 2003
KEPUTUSAN PENGADILAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN MASA DATANG
1. Perjanjian Kerja Bersama ini mengikuti ketentuan-ketentuan dalam UU No. 13 Tahun 2003.
2. Apabila dikemudian hari oleh Keputusan Pengadilan, beberapa ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dinyatakan tidak syah atau dianggap bertentangan dengan Undang- Undang yang tertentu, maka Perjanjian Perburuhan akan berlaku, kecuali ketentuan-ketentuan dimaksud di atas.
PASAL 63
PANITIA KERJA
Untuk melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama ini secara efektif dibentuk panitia kerja yang terdiri dari wakil-wakil dari Perusahaan dan Serikat Pekerja untuk mengadakan pertemuan setiap 2 (dua) bulan sekali, guna membicarakan kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama ini dan untuk mempertimbangkan setiap pernyataan dalam penafsiran isi Perjanjian Kerja Bersama ini.
Panitia ini terdiri dari 2 (dua) wakil Perusahaan dan 4 (empat) orang wakil dari Serikat Pekerja. Jika Panitia ini tidak berhasil mencapai persetujuan didalam Perjanjian Kerja Bersama ini, maka persoalan tersebut diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja diwakili paling banyak 4 (empat) orang.
PASAL 64
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN KERJA BERSAMA
1. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diadakan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
2. Selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sebelum Perjanjian Kerja Bersama ini berakhir, kedua belah pihak sudah mulai memusyawarahkan Perjanjian Kerja Bersama untuk periode berikutnya.
3. Pembicaraan pendahuluan mengenai tata cara dan syarat-syarat perundingan Perjanjian Kerja Bersama baru, dimulai 7 (tujuh) hari sebelum musyawarah/perundingan tersebut pada ayat (2) di atas.
4. Delegasi Serikat Pekerja terdiri dari 4 (empat) orang pengurus, Pimpinan Perusahaan sebanyak 2 (dua) orang dan mediator Pegawai Perantara (Disnaker) sebanyak 1 (satu) orang.
5. Apabila sampai pada berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama ini belum ada penggantinya yang baru karena sesuatu hal, maka Perjanjian Kerja Bersama akan secara otomatis tetap berlaku sampai maksimal 12 (dua belas) bulan berjalan, kecuali Pemeritah menentukan lain.
6. Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan diatur dalam peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dangan isi Perjanjian Kerja Bersama ini.
7. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku di Korindo Group Boven Digoel Papua mulai 25 November 2010 s/d 25 NOvember 2012
PASAL 65
P E N U T U P
Demikian Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, dibuat berikut lampiran-lampirannya dan ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai pedoman dan dilaksanakan sepenuhnya secara mengikat.